Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak di dalam daerah pabean. Salah satu barang kena pajak yang terkena PPN adalah kendaraan bermotor, termasuk mobil bekas. Namun, tidak semua transaksi jual beli mobil bekas terutang PPN. Lalu, siapa saja yang wajib membayar PPN mobil bekas dan berapa besarnya tarif yang berlaku?
Dasar Hukum PPN Mobil Bekas
Pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas (PMK 65/2022).
Berdasarkan Pasal 16G huruf i UU HPP, penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh pengusaha yang kegiatan usahanya semata-mata menyerahkan kendaraan bermotor bekas merupakan objek PPN. Pengusaha yang dimaksud adalah orang pribadi atau badan yang menjalankan usaha di bidang jual beli kendaraan bermotor bekas, seperti showroom atau dealer.
Sementara itu, PMK 65/2022 mengatur lebih lanjut mengenai tarif, dasar pengenaan, pemungut, dan cara perhitungan PPN mobil bekas. Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 April 2022 dan menggantikan PMK 79/2010 yang sebelumnya mengatur hal yang sama.
Tarif dan Dasar Pengenaan PPN Mobil Bekas
Tarif PPN mobil bekas yang berlaku sejak 1 April 2022 adalah sebesar 1,1% dari harga jual. Tarif ini lebih rendah dari tarif PPN umum yang sebesar 10%. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi pengusaha kendaraan bermotor bekas dalam menghitung dan menyetorkan PPN.
Dasar pengenaan PPN mobil bekas adalah harga jual yang tercantum dalam faktur pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak. Harga jual adalah harga yang disepakati antara penjual dan pembeli, termasuk biaya-biaya lain yang dibebankan kepada pembeli, seperti biaya administrasi, biaya perbaikan, biaya pengiriman, dan sebagainya.
Pemungut dan Cara Perhitungan PPN Mobil Bekas
Pemungut PPN mobil bekas adalah pengusaha kendaraan bermotor bekas yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemungut PPN wajib menerbitkan faktur pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak pada saat penyerahan kendaraan bermotor bekas kepada pembeli.
Cara perhitungan PPN mobil bekas adalah dengan mengalikan tarif 1,1% dengan harga jual. PPN yang terutang adalah selisih antara PPN keluaran (PPN yang dipungut dari pembeli) dengan PPN masukan (PPN yang dibayar kepada pemasok). PPN masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar 90% dari PPN keluaran.
Contoh:
PT. Gelanggang Motor menjual 4 unit mobil bekas dengan harga jual seluruhnya senilai Rp600 juta. PT. Gelanggang Motor adalah PKP yang kegiatan usahanya semata-mata menyerahkan kendaraan bermotor bekas. Berapa PPN yang wajib disetor oleh PT. Gelanggang Motor?
PPN keluaran = 1,1% x Rp600 juta = Rp6,6 juta
PPN masukan = 90% x Rp6,6 juta = Rp5,94 juta
PPN yang terutang = PPN keluaran – PPN masukan = Rp6,6 juta – Rp5,94 juta = Rp660 ribu
Jadi, PT. Gelanggang Motor wajib menyetorkan PPN sebesar Rp660 ribu.