Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. PKB dibayarkan setiap tahun sesuai dengan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain itu, ada juga pajak lima tahunan yang harus dibayarkan saat perpanjangan STNK dan pergantian plat nomor.
Pembayaran PKB dapat dilakukan secara online maupun offline. Secara online, Anda dapat menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional, Samsat Online, atau Sambara. Secara offline, Anda dapat datang langsung ke kantor Samsat terdekat atau gerai pajak yang tersebar di berbagai tempat.
Namun, sebelum melakukan pembayaran, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan. Berikut adalah tabel perbandingan persyaratan untuk bayar pajak tahunan dan lima tahunan:
Persyaratan | Pajak Tahunan | Pajak Lima Tahunan |
---|---|---|
STNK asli dan fotokopi | Ya | Ya |
BPKB asli dan fotokopi | Tidak | Ya |
KTP asli dan fotokopi | Ya | Ya |
Surat kuasa (jika dikuasakan) | Ya | Ya |
Dokumen perusahaan (jika atas nama perusahaan) | Ya | Ya |
Formulir cek fisik kendaraan | Tidak | Ya |
Kendaraan bermotor | Tidak | Ya |
Setelah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, Anda dapat melakukan pembayaran dengan langkah-langkah berikut:
- Untuk pajak tahunan secara online, Anda dapat mengakses salah satu aplikasi yang disebutkan di atas, lalu memasukkan nomor polisi dan nomor rangka kendaraan Anda. Setelah itu, Anda akan melihat rincian biaya yang harus dibayarkan, termasuk pajak kendaraan, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dan biaya administrasi. Anda dapat memilih metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer bank, e-wallet, atau minimarket. Setelah pembayaran berhasil, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran yang dapat dicetak atau disimpan di ponsel Anda.
- Untuk pajak tahunan secara offline, Anda dapat datang ke kantor Samsat atau gerai pajak dengan membawa dokumen yang dibutuhkan. Anda harus mengisi formulir perpanjangan STNK, lalu menyerahkan dokumen dan formulir tersebut ke loket pendaftaran. Petugas akan melakukan pengecekan dan penetapan besaran pajak yang harus dibayarkan. Setelah itu, Anda dapat membayar pajak di loket pembayaran, lalu menerima STNK yang telah disahkan dan bukti pembayaran di loket penyerahan.
- Untuk pajak lima tahunan, Anda harus datang ke kantor Samsat sesuai dengan domisili Anda dengan membawa dokumen dan kendaraan yang dibutuhkan. Anda harus melakukan pengecekan fisik kendaraan terlebih dahulu, lalu mengisi formulir cek fisik kendaraan. Setelah itu, Anda dapat menyerahkan dokumen, formulir, dan kendaraan Anda ke loket pendaftaran. Petugas akan melakukan pengecekan dan penetapan besaran pajak dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang harus dibayarkan. PNBP meliputi biaya STNK dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Setelah itu, Anda dapat membayar pajak dan PNBP di loket pembayaran, lalu menerima STNK dan TNKB baru serta bukti pembayaran di loket penyerahan.