Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan di Indonesia. Namun, ada beberapa jenis kendaraan yang mendapat pembebasan dari kewajiban ini, terutama yang berbasis energi terbarukan. Bagaimana aturan dan syaratnya? Simak ulasan berikut.
Apa itu Kendaraan Bermotor Berbasis Energi Terbarukan?
Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan adalah kendaraan yang digerakkan dengan sumber energi yang dapat diperbarui secara alami, seperti listrik, hidrogen, biofuel, atau gas alam. Kendaraan jenis ini dianggap ramah lingkungan karena menghasilkan emisi gas rumah kaca yang lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan bermotor berbasis bahan bakar fosil, seperti bensin atau solar.
Salah satu contoh kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan adalah kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai, yang mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar. KBL berbasis baterai dapat berupa mobil, sepeda motor, atau bus listrik.
Bagaimana Aturan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Berbasis Energi Terbarukan?
Pemerintah pusat dan daerah telah memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan, sebagai upaya untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang mengatur bahwa kendaraan bermotor yang mendapat pembebasan dari PKB dan BBNKB adalah kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan.
Selanjutnya, untuk mengimplementasikan kebijakan ini, setiap daerah harus menetapkan peraturan daerah (perda) yang sesuai. Di DKI Jakarta, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Perda DKI 1/2024) telah diterbitkan pada 5 Januari 2023 oleh pemerintah daerah.
Dalam perda ini, Pasal 4 ayat (3) mengatur bahwa beberapa jenis kendaraan bermotor dikecualikan dari kewajiban membayar PKB, yaitu kereta api; kendaraan bermotor untuk pertahanan dan keamanan negara, kendaraan bermotor milik perwakilan asing dan lembaga internasional yang mendapat pembebasan pajak, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan, dan kendaraan bermotor yang hanya dipamerkan oleh pabrikan atau importir.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Berbasis Energi Terbarukan?
Pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan berlaku bagi pemilik dan/atau penguasa kendaraan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Syarat dan ketentuan ini meliputi:
- Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan harus memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang masih berlaku dan terdaftar di DKI Jakarta.
- Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan harus memiliki sertifikat uji emisi gas buang yang menunjukkan bahwa kendaraan memenuhi standar emisi yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan harus memiliki sertifikat uji laik jalan yang menunjukkan bahwa kendaraan memenuhi standar keselamatan dan kelaikan jalan yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan harus memiliki sertifikat uji tipe yang menunjukkan bahwa kendaraan telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan harus memiliki sertifikat uji kompatibilitas elektromagnetik yang menunjukkan bahwa kendaraan tidak mengganggu atau terganggu oleh gelombang elektromagnetik yang dihasilkan oleh perangkat elektronik lainnya.
Bagaimana Caranya Mendapatkan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Berbasis Energi Terbarukan?
Untuk mendapatkan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan, pemilik dan/atau penguasa kendaraan harus mengajukan permohonan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) online atau offline.
Permohonan ini harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung, yaitu:
- Fotokopi STNK yang masih berlaku dan terdaftar di DKI Jakarta.
- Fotokopi sertifikat uji emisi gas buang, uji laik jalan, uji tipe, dan uji kompatibilitas elektromagnetik yang masih berlaku.
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor yang masih berlaku bagi pemilik dan/atau penguasa kendaraan.
- Surat pernyataan bermaterai bahwa kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan tidak dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.
Setelah permohonan diterima dan diverifikasi oleh Bapenda DKI Jakarta, pemilik dan/atau penguasa kendaraan akan mendapatkan surat keterangan pembebasan PKB dan BBNKB yang berlaku selama satu tahun. Surat keterangan ini harus disimpan dan ditunjukkan kepada petugas pajak atau polisi lalu lintas jika diminta.
Apa Manfaat dan Dampak dari Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Berbasis Energi Terbarukan?
Pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan memiliki beberapa manfaat dan dampak, baik bagi pemilik kendaraan maupun bagi lingkungan dan masyarakat. Beberapa manfaat dan dampak tersebut adalah:
- Menghemat biaya operasional kendaraan, karena tidak perlu membayar PKB dan BBNKB setiap tahun, serta biaya bahan bakar yang lebih murah dibandingkan dengan bahan bakar fosil.
- Meningkatkan kesejahteraan pemilik kendaraan, karena dapat mengalokasikan dana yang seharusnya digunakan untuk membayar PKB dan BBNKB untuk keperluan lain yang lebih penting atau produktif.
- Mendorong pengembangan industri kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan di Indonesia, karena meningkatkan permintaan dan penawaran kendaraan jenis ini di pasar.
- Mendukung pencapaian target nasional dan global dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan memerangi perubahan iklim, karena mengurangi konsumsi bahan bakar fosil yang merupakan sumber utama emisi gas rumah kaca.
- Meningkatkan kualitas udara dan kesehatan masyarakat, karena mengurangi polusi udara yang disebabkan oleh asap kendaraan bermotor berbasis bahan bakar fosil, yang dapat menyebabkan penyakit pernapasan dan kanker.