Ketika mempertimbangkan pembelian mobil Honda VRC Turbo, salah satu aspek penting yang perlu dipertimbangkan adalah biaya pajak tahunan. Pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan di Indonesia.
Pajak Tahunan Honda Civic Turbo
Pajak tahunan untuk Honda Civic Turbo dihitung berdasarkan beberapa faktor, termasuk tahun pembuatan mobil, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), dan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Berikut adalah rincian pajak tahunan untuk dua tipe Honda Civic Turbo:
-
Honda Civic Turbo 1.5L Tipe RS
- NJKB: Rp609,5 juta
- PKB: 2% x Rp609,5 juta = Rp12,19 juta
- SWDKLLJ: Rp143.000
- Total Pajak Tahunan: Rp12.333.000
-
Honda Civic Turbo 1.5L Tipe E
- NJKB: Rp533 juta
- PKB: 2% x Rp533 juta = Rp10.66 juta
- SWDKLLJ: Rp143.000
- Total Pajak Tahunan: Rp10.793.000
Pajak ini wajib dibayarkan sebelum batas waktu jatuh tempo. Jika pembayaran dilakukan melebihi batas waktu yang ditentukan, pemilik akan dikenakan denda sebesar 25% dari total pajak yang seharusnya dibayarkan.
Kesimpulan
Memiliki Honda Civic Turbo tidak hanya memberikan kepuasan berkendara tetapi juga membawa tanggung jawab finansial dalam bentuk pajak tahunan. Oleh karena itu, penting bagi calon pembeli untuk mempertimbangkan biaya ini dalam perencanaan keuangannya.
: Sumber: Okezone Otomotif