Plat nomor kendaraan di Indonesia tidak hanya sekedar kombinasi angka dan huruf acak. Warna dasar plat nomor, khususnya yang merah, memiliki arti dan fungsi tertentu yang menandakan status dan penggunaan kendaraan tersebut. Mari kita telusuri lebih dalam tentang misteri di balik plat nomor merah.
Apa Itu Plat Nomor Merah?
Plat nomor merah adalah plat nomor dengan warna dasar merah yang digunakan oleh kendaraan bermotor milik instansi pemerintah. Plat ini memiliki tulisan putih dan digunakan sebagai fasilitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Kendaraan dengan plat merah menunjukkan bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk kepentingan dinas dan bukan untuk penggunaan pribadi.
Aturan Penggunaan Plat Merah
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara RI No. 07 Tahun 2021, kendaraan dengan plat merah hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas, dibatasi hanya pada hari kerja kantor, dan hanya digunakan dalam kota. Jika kendaraan plat merah digunakan di luar kota, maka perlu dilengkapi surat izin dari pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Kenapa Plat Nomor Jakarta Berkode ‘B’?
Sejarah mencatat bahwa kode ‘B’ pada plat nomor Jakarta berasal dari penamaan batalion tentara Inggris yang berhasil menaklukkan daerah-daerah di Indonesia. Setiap batalion diberi kode huruf dari A–Z, dan ‘B’ menjadi simbol untuk wilayah Jakarta.
Kesimpulan
Plat nomor merah bukan hanya sekedar warna, melainkan simbol dari aturan dan sejarah yang mendalam. Dengan memahami arti dan aturan penggunaannya, kita dapat lebih menghargai fungsi dan status kendaraan dinas yang ada di sekitar kita.
: Sumber Informasi Plat Merah
: Sejarah Kode Plat ‘B’