Indonesia memiliki kebijakan yang berbeda terkait uji berkala kendaraan bermotor dibandingkan dengan beberapa negara lain. Berikut adalah beberapa alasan mengapa mobil pribadi di Indonesia tidak menjalani uji berkala:
Regulasi yang Berlaku
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021, uji berkala di Indonesia wajib dilakukan untuk kendaraan umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Kendaraan ini harus lulus uji berkala sebelum dioperasikan di jalan. Namun, regulasi ini tidak menyebutkan keharusan uji berkala untuk mobil pribadi.
Infrastruktur Pengujian
Salah satu tantangan dalam pelaksanaan uji berkala adalah keterbatasan infrastruktur pengujian yang dimiliki pemerintah. Dengan jumlah kendaraan yang terus bertambah setiap tahun, kapasitas balai pengujian yang ada saat ini belum mampu menampung jika harus melakukan uji berkala untuk semua jenis kendaraan termasuk mobil pribadi.
Prioritas Pemerintah
Pemerintah Indonesia saat ini memprioritaskan uji berkala untuk kendaraan yang wajib uji, seperti kendaraan angkutan umum dan barang, serta bus. Hal ini didasarkan pada asumsi bahwa kendaraan tersebut memiliki risiko yang lebih tinggi terhadap keselamatan publik dibandingkan dengan mobil pribadi.
Kesimpulan
Kebijakan tentang uji berkala kendaraan bermotor di Indonesia lebih difokuskan pada kendaraan yang berpotensi besar menyebabkan dampak negatif terhadap keselamatan banyak orang. Meskipun mobil pribadi tidak diwajibkan untuk uji berkala, pemilik kendaraan tetap disarankan untuk melakukan perawatan berkala guna memastikan kondisi kendaraan tetap prima dan aman digunakan.
: Permenhub No. 19 Tahun 2021
: Mobil Pribadi Tidak Perlu Uji Kir – Berita Otomotif | Mobil123
: PEMERINTAH FOKUS UJI BERKALA UNTUK KENDARAAN WAJIB UJI, Uji Berkala …