Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah progresif dalam mendukung transisi ke kendaraan listrik dengan menetapkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik, termasuk Avanza, menjadi 0%. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023.
Latar Belakang Kebijakan
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi emisi karbon dan mempromosikan penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Kendaraan listrik tidak menghasilkan emisi langsung dan dapat membantu mengurangi polusi udara di kota-kota besar.
Detail Kebijakan
Menurut peraturan tersebut, pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan pajak. Ini berlaku untuk kendaraan baru yang didesain sebagai kendaraan listrik, bukan untuk kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil ke baterai.
Dampak Kebijakan
Dengan pembebasan BBNKB ini, diharapkan akan ada peningkatan penjualan kendaraan listrik, termasuk Avanza yang merupakan salah satu model populer di Indonesia. Ini juga diharapkan dapat mendorong produsen otomotif untuk mengembangkan dan menawarkan lebih banyak pilihan kendaraan listrik di pasar.
Kesimpulan
Kebijakan nol persen BBNKB untuk kendaraan listrik adalah langkah penting dalam mendukung transisi energi bersih di Indonesia. Ini tidak hanya bermanfaat bagi lingkungan tetapi juga dapat memberikan insentif ekonomi bagi konsumen dan produsen kendaraan listrik.
: Kompas.com