Ads - After Header

Kenapa Pajak Kendaraan Mewah Mahal?

Tri Agus Prasetyo

Mobil mewah adalah salah satu barang yang banyak diminati oleh masyarakat Indonesia. Namun, memiliki mobil mewah tidak semudah membeli mobil biasa. Selain harganya yang sangat tinggi, mobil mewah juga dikenakan pajak yang cukup besar. Lalu, kenapa pajak kendaraan mewah mahal? Apa saja jenis dan cara menghitung pajak mobil mewah? Simak penjelasannya di bawah ini.

Jenis Pajak Mobil Mewah

Ada dua jenis pajak yang perlu dibayarkan oleh pemilik mobil mewah, yakni pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

  • BBNKB adalah pajak yang dikenakan saat melakukan perubahan kepemilikan kendaraan bermotor, baik karena jual beli, hibah, warisan, atau sebab lainnya. Tarif BBNKB ditetapkan sebesar 10% dari harga mobil .
  • PKB adalah pajak yang dikenakan setiap tahun kepada pemilik kendaraan bermotor. Tarif PKB ditetapkan sebesar 1,5% dari harga mobil .

Selain itu, saat melakukan pembayaran pajak, wajib pajak juga perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp140 ribu.

Cara Menghitung Pajak Mobil Mewah

Untuk menghitung pajak mobil mewah, kita perlu mengetahui harga dasar mobil mewah yang ditetapkan oleh pemerintah. Harga dasar mobil mewah diatur dalam PP Permendagri No. 29 Tahun 2012 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Harga dasar mobil mewah berbeda-beda tergantung pada merek, tipe, tahun pembuatan, dan kapasitas silinder mobil.

Berikut ini adalah contoh cara menghitung pajak mobil mewah berdasarkan harga dasar mobil mewah tahun 2023:

  • Pajak mobil Lamborghini Aventador LP 700-4 Coupe tahun 2023 dengan kapasitas silinder 6498 cc. Harga dasar mobil ini adalah Rp9.000.000.000.
    • BBNKB = harga dasar mobil x 10% = Rp9.000.000.000 x 0,1 = Rp900.000.000
    • PKB = harga dasar mobil x 1,5% = Rp9.000.000.000 x 0,015 = Rp135.000.000
    • SWDKLLJ = Rp140.000
    • Total pajak yang harus dibayar = BBNKB + PKB + SWDKLLJ = Rp900.000.000 + Rp135.000.000 + Rp140.000 = Rp1.035.140.000
  • Pajak mobil Mercedes-Benz S 500 L tahun 2023 dengan kapasitas silinder 4663 cc. Harga dasar mobil ini adalah Rp2.500.000.000.
    • BBNKB = harga dasar mobil x 10% = Rp2.500.000.000 x 0,1 = Rp250.000.000
    • PKB = harga dasar mobil x 1,5% = Rp2.500.000.000 x 0,015 = Rp37.500.000
    • SWDKLLJ = Rp140.000
    • Total pajak yang harus dibayar = BBNKB + PKB + SWDKLLJ = Rp250.000.000 + Rp37.500.000 + Rp140.000 = Rp287.640.000
BACA JUGA  Pajak Mobil Yaris 2011: Memahami Informasi dan Ketentuan yang Relevan

Alasan Pajak Mobil Mewah Mahal

Pajak mobil mewah mahal karena pemerintah ingin mengendalikan konsumsi barang mewah yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian dan lingkungan. Beberapa dampak negatif tersebut antara lain:

  • Menyebabkan ketimpangan sosial dan kesenjangan pendapatan antara golongan masyarakat.
  • Menyebabkan peningkatan impor barang mewah yang dapat memperburuk neraca pembayaran dan defisit anggaran negara.
  • Menyebabkan peningkatan polusi udara dan kemacetan lalu lintas yang dapat merusak kesehatan dan kenyamanan masyarakat.

Dengan pajak mobil mewah yang mahal, diharapkan dapat mengurangi permintaan dan konsumsi mobil mewah di Indonesia. Selain itu, pajak mobil mewah juga dapat menjadi sumber pendapatan negara yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Kesimpulan

Pajak mobil mewah adalah pajak yang dikenakan kepada pemilik mobil mewah di Indonesia. Ada dua jenis pajak mobil mewah, yaitu BBNKB dan PKB. BBNKB ditetapkan sebesar 10% dari harga mobil, sedangkan PKB ditetapkan sebesar 1,5% dari harga mobil. Pajak mobil mewah mahal karena pemerintah ingin mengendalikan konsumsi barang mewah yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian dan lingkungan. Pajak mobil mewah juga dapat menjadi sumber pendapatan negara yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

: Segini Tarif Pajak Mobil Mewah dan Cara Menghitungnya – Lifepal
: Cara Hitung dan Aturan Pajak Mobil Mewah di Indonesia – Qoala Indonesia
: Ketahui Pajak Mobil Mewah di Indonesia Sebelum Anda Membeli

Also Read

Bagikan:

Avatar photo

Tri Agus Prasetyo

Tri Agus Prasetyo adalah seorang pehobi sepeda dan pecinta dunia otomotif yang memiliki perpaduan gaya unik. Melalui blognya, Tri berbagi inspirasi tentang gaya bersepdeda yang cocok untuk dikombinasikan dengan sepeda motor. Ia memberikan tips tentang cara tampil trendi dan tetap nyaman saat berkendara. Tri juga suka berbagi informasi tentang aksesori sepeda motor yang modis dan fungsional. Dengan kombinasi antara gaya dan kepraktisan, bahwa Triingin membantu pembaca mengekspresikan diri melalui gaya berkendara mereka.

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer