Ads - After Header

Ermera: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang Menguntungkan

Indra Yoga Mochamad

Pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan, baik motor maupun mobil. Namun, tidak jarang ada yang telat membayar pajak, sehingga menimbulkan denda dan tunggakan yang cukup besar. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang juga dikenal dengan nama ermera.

Ermera adalah singkatan dari eliminasi, remisi, dan amnesty. Program ini menawarkan penghapusan denda pajak dan diskon tunggakan pajak bagi pemilik kendaraan, dari motor hingga mobil. Sebagai bagian dari program, pemerintah juga menyediakan fasilitas gratis untuk bea balik nama kendaraan, memberikan kemudahan lebih bagi masyarakat.

Program ermera ini berlaku di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Aceh, Jambi, Sumatera Barat, dan lainnya. Setiap daerah memiliki jadwal dan persyaratan yang berbeda-beda, sehingga penting bagi pemilik kendaraan untuk mengikuti pengumuman resmi dari pemerintah provinsi masing-masing.

Berikut ini adalah tabel perbandingan program ermera di beberapa provinsi:

Provinsi Periode Program Fasilitas
Aceh 18 Desember 2023 – 31 Desember 2024 Bebas pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor
Jambi 06 Januari – 28 Maret 2024 Mutasi kendaraan pelat luar Jambi ke plat BH (Jambi) dengan BBN-KB II gratis, bebas pokok dan denda BBNKB II serta kendaraan lelang, dan bebas pajak progresif
Sumatera Barat 01 Januari – 31 Maret 2024 Bebas denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan gratis, dan diskon tunggakan pajak hingga 50%

Program ermera ini merupakan kesempatan yang baik bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan murah. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor, yang merupakan salah satu sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah).

BACA JUGA  Kalkulator Denda Pajak Mobil: Menghitung dengan Mudah!

Untuk memanfaatkan program ermera ini, pemilik kendaraan harus memperhatikan beberapa persyaratan yang diberlakukan. Umumnya, persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  • STNK asli
  • KTP asli sesuai nama di STNK
  • Surat keterangan bebas tilang dari kepolisian
  • Surat keterangan bebas pajak daerah dari pemerintah provinsi asal (jika mutasi kendaraan)

Selain itu, pemilik kendaraan juga harus membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah. Biaya administrasi ini biasanya berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per kendaraan.

Program ermera ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Dengan program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor, sehingga dapat mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

Also Read

Bagikan:

Avatar photo

Indra Yoga Mochamad

Indra Yoga Mochamad adalah seorang otomotif entusias. Dalam blognya, Indra berbagi pengetahuan mendalam tentang perawatan dan perbaikan kendaraan roda empat maupun roda dua. Ia memberikan tips tentang bagaimana merawat mesin, memilih suku cadang yang tepat, dan melakukan perawatan berkala untuk menjaga performa sepeda kendaraa tetap optimal. Rizky juga menyediakan panduan langkah-demi-langkah untuk perbaikan sederhana yang dapat dilakukan oleh pemilik sepeda kendaraan. Dengan penekanan pada keahlian teknis, Rizky bertujuan untuk membantu pembaca menjadi lebih mandiri dalam merawat sepeda kendaraan mereka sendiri.

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer