Mitsubishi Xpander Cross telah menjadi pilihan populer bagi banyak pengendara yang mencari kendaraan serbaguna dan nyaman. Salah satu pertimbangan penting bagi pemilik atau calon pembeli adalah biaya pajak tahunan. Artikel ini akan membahas secara rinci biaya pajak untuk Xpander Cross, termasuk informasi tambahan yang relevan.
Pajak Tahunan Xpander Cross
Pajak tahunan untuk Mitsubishi Xpander Cross bervariasi tergantung pada tipe dan tahun pembuatan kendaraan. Berikut adalah rincian pajak tahunan untuk beberapa tipe Xpander Cross:
- Xpander Cross 1.5L 4X2 AT 2019: Rp 4.137.000
- Xpander Cross 1.5L 4X2 MT 2019: Rp 4.095.000
- Xpander Cross 1.5L PL 2WA 2019: Rp 4.263.000
- Xpander Cross 1.5L 4X2 AT 2020: Rp 4.179.000
- Xpander Cross 1.5L 4X2 MT 2020: Rp 4.137.000
- Xpander Cross 1.5L PL 2WA 2020: Rp 4.305.000
- Xpander Cross 1.5L 4X2 AT 2021: Rp 4.284.000
- Xpander Cross 1.5L 4X2 MT 2021: Rp 4.242.000
- Xpander Cross 1.5L PL 2WA 2021: Rp 4.410.000
- Xpander Cross 1.5L 4X2 AT 2022: Rp 4.515.000
- Xpander Cross 1.5L 4X2 MT 2022: Rp 4.473.000
- Xpander Cross 1.5L PL 2WA 2022: Rp 4.641.000
- Xpander Cross 15L 4X2 MT 2023: Rp 4.578.000
- Xpander Cross 15LPL 2WA 2023: Rp 4.767.000
Biaya tersebut belum termasuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang besarnya Rp 143.000.
Cara Mengecek Pajak Xpander Cross
Untuk mengecek pajak Xpander Cross secara online, Anda dapat menggunakan aplikasi cek pajak yang tersedia. Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk mengetahui tarif pajak mobil Xpander sesuai dengan wilayah asal kendaraan dan data kendaraan yang diinputkan, seperti plat nomor, nomor rangka, nomor mesin, NIK, dan lainnya.
Kesimpulan
Memahami biaya pajak tahunan adalah penting bagi setiap pemilik kendaraan. Dengan informasi yang disajikan di atas, pemilik Xpander Cross dapat menganggarkan biaya pajak tahunan mereka dengan lebih baik. Pastikan untuk selalu membayar pajak kendaraan tepat waktu untuk menghindari denda dan memastikan kendaraan Anda tetap legal di jalan raya.
Untuk informasi lebih lanjut dan untuk mengecek pajak kendaraan Anda, silakan kunjungi situs web resmi atau gunakan aplikasi cek pajak yang tersedia.