Ketika berbicara tentang supercar, Nissan GT-R R35 sering menjadi topik pembicaraan karena performa dan desainnya yang mengesankan. Namun, memiliki supercar juga berarti bertanggung jawab atas biaya tambahan, seperti pajak tahunan. Di Indonesia, biaya pajak untuk Nissan GT-R R35 dapat bervariasi tergantung pada tahun pembuatan dan spesifikasi kendaraan.
Pajak Dasar Nissan GT-R R35
Pajak dasar untuk Nissan GT-R R35 di Indonesia untuk tahun-tahun tertentu adalah sebagai berikut:
- GT-R 3.8 2007: Rp 18.163.000
- GT-R 3.8 2008: Rp 19.557.000
- GT-R 3.8 2009: Rp 19.987.500
- GT-R 3.8 2010: Rp 22.345.000
- GT-R 3.8 2011: Rp 24.805.000
- GT-R 3.8 2012: Rp 24.887.000
- GT-R 3.8 2013: Rp 27.367.500
- GT-R 3.8 2014: Rp 30.996.000
- GT-R 3.8 2015: Rp 33.251.000
- GT-R 3.8 2016: Rp 43.665.000
- GT-R 3.8 2017: Rp 43.829.000
- GT-R 3.8 2018: Rp 43.870.000
- GT-R 3.8 2019: Rp 43.931.500
- GT-R 3.8 2021: Rp 57.113.000
- GT-R 3.8 2022: Rp 43.993.000
Biaya ini merupakan pajak pokok (PKB) dan belum termasuk biaya tambahan lainnya seperti SWDKLLJ yang berjumlah Rp. 143.000.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Biaya Pajak
Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi besaran pajak kendaraan antara lain:
- Pajak Progresif: Jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan, pajak progresif mungkin dikenakan yang akan meningkatkan biaya pajak Anda.
- Denda Pajak: Keterlambatan dalam pembayaran pajak dapat mengakibatkan denda yang menambah biaya total.
- Biaya Administrasi: Biaya administrasi untuk TNKB adalah Rp100.000 dan biaya administrasi serta penerbitan STNK adalah Rp50.000 + Rp200.000.
Cara Mengecek dan Membayar Pajak Nissan GT-R R35
Untuk mengecek dan membayar pajak Nissan GT-R R35, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Unduh dan instal aplikasi cek pajak kendaraan.
- Pilih wilayah tempat kendaraan terdaftar.
- Masukkan plat nomor kendaraan, captcha, dan klik cari.
- Pajak kendaraan Anda akan muncul dan dapat dibayar secara online.
Dengan memahami rincian biaya pajak dan faktor-faktor yang mempengaruhinya, pemilik Nissan GT-R R35 dapat mempersiapkan diri untuk memenuhi kewajiban tahunannya dengan lebih baik. Selalu pastikan untuk membayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda dan memastikan kendaraan Anda tetap legal di jalan raya.
: Pemerintah Kota
: Dinas Pendapatan
: Okezone Otomotif