Ads - After Header

Biaya Pajak Mobil Tahun 2013: Apa Saja yang Harus Diketahui?

Tri Agus Prasetyo

Pajak mobil adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Pajak mobil dibayarkan setiap tahun, dan besarnya tergantung pada nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan jenis mobil yang dimiliki. Pajak mobil terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): sebesar 2% dari NJKB
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB): sebesar 10% dari harga jual mobil
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jaya (SWDKLLJ): sebesar Rp143.000
  • Biaya administrasi TNKB: sebesar Rp100.000
  • Biaya administrasi dan penerbitan STNK: sebesar Rp50.000 + Rp200.000

Untuk mengetahui biaya pajak mobil tahun 2013, kita perlu mengetahui NJKB mobil yang bersangkutan. NJKB mobil ditetapkan oleh pemerintah daerah setiap tahun, dan bisa berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya. NJKB mobil juga dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti merk, tipe, tahun pembuatan, dan kondisi mobil.

Salah satu cara untuk mengetahui NJKB mobil adalah dengan menggunakan aplikasi cek pajak kendaraan. Aplikasi ini memungkinkan kita untuk memasukkan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin mobil, lalu menampilkan informasi tentang NJKB, PKB, dan SWDKLLJ mobil tersebut. Aplikasi ini juga bisa digunakan untuk membayar pajak mobil secara online.

Selain itu, kita juga bisa melihat biaya pajak mobil tahun 2013 berdasarkan merk dan tipe mobil yang umum di Indonesia. Berikut adalah beberapa contoh biaya pajak mobil tahun 2013 untuk beberapa merk dan tipe mobil:

  • Suzuki Ertiga: biaya pajak mobil Ertiga tahun 2013 berkisar antara Rp1.953.000 hingga Rp2.373.000, tergantung pada tipe mobil. Biaya pajak ini belum termasuk SWDKLLJ dan biaya administrasi lainnya.
  • Toyota Avanza: biaya pajak mobil Avanza tahun 2013 berkisar antara Rp930.000 hingga Rp1.290.000, tergantung pada tipe mobil. Biaya pajak ini juga belum termasuk SWDKLLJ dan biaya administrasi lainnya.
  • Honda Mobilio: biaya pajak mobil Mobilio tahun 2013 berkisar antara Rp1.620.000 hingga Rp2.160.000, tergantung pada tipe mobil. Biaya pajak ini juga belum termasuk SWDKLLJ dan biaya administrasi lainnya.
BACA JUGA  Pajak Mobil Telat 6 Tahun: Konsekuensi dan Solusinya

Biaya pajak mobil tahun 2013 bisa berbeda-beda tergantung pada daerah tempat mobil terdaftar. Oleh karena itu, sebaiknya kita selalu mengecek biaya pajak mobil secara rutin dan tepat waktu, agar tidak terkena denda atau sanksi lainnya. Denda pajak mobil adalah sebesar 2% per bulan dari PKB yang harus dibayar, dengan maksimal 24 bulan. Selain itu, kita juga harus memperhatikan apakah mobil kita terkena pajak progresif atau tidak. Pajak progresif adalah pajak tambahan yang dikenakan jika kita memiliki lebih dari satu mobil. Pajak progresif berlaku mulai dari mobil kedua, dengan tarif sebesar 0,5% dari NJKB, dan seterusnya.

Also Read

Bagikan:

Avatar photo

Tri Agus Prasetyo

Tri Agus Prasetyo adalah seorang pehobi sepeda dan pecinta dunia otomotif yang memiliki perpaduan gaya unik. Melalui blognya, Tri berbagi inspirasi tentang gaya bersepdeda yang cocok untuk dikombinasikan dengan sepeda motor. Ia memberikan tips tentang cara tampil trendi dan tetap nyaman saat berkendara. Tri juga suka berbagi informasi tentang aksesori sepeda motor yang modis dan fungsional. Dengan kombinasi antara gaya dan kepraktisan, bahwa Triingin membantu pembaca mengekspresikan diri melalui gaya berkendara mereka.

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer