Mobil Rolls Royce dikenal sebagai simbol kemewahan dan status sosial yang tinggi. Dengan desain yang elegan dan fitur-fitur canggih, mobil ini menjadi pilihan bagi mereka yang menginginkan kenyamanan dan prestise. Namun, memiliki mobil sekelas Rolls Royce juga berarti harus siap dengan biaya tambahan, termasuk pajak tahunan yang tidak sedikit.
Pajak Tahunan Rolls Royce Phantom
Sebagai contoh, untuk Rolls Royce Phantom tahun 2021, pajak yang harus dibayar di Indonesia mencapai Rp 172.937.500. Rincian pajak ini terdiri dari PKB pokok sebesar Rp 172.794.500 dan SWDKLLJ sebesar Rp 143.000. Nilai jual kendaraan ini ditaksir mencapai Rp 8 miliar, yang menunjukkan besarnya tanggungan pajak yang harus dipenuhi setiap tahun.
Variasi Pajak Berdasarkan Tipe dan Tahun Produksi
Pajak untuk mobil Rolls Royce bervariasi tergantung pada tipe dan tahun produksinya. Misalnya, pajak untuk Silver Seraph 6000 CC tahun 1997 adalah Rp 9.881.000, sementara untuk Phantom Coupe tahun 2009 pajaknya mencapai Rp 79.540.000. Ini menunjukkan bahwa semakin baru dan mewah tipe mobilnya, maka semakin tinggi pula pajak yang harus dibayar.
Pajak Progresif dan Biaya Tambahan
Di Indonesia, pemilik mobil Rolls Royce juga harus memperhitungkan pajak progresif yang dikenakan untuk kendaraan mewah. Selain itu, ada biaya tambahan yang harus dibayar setiap lima tahun sekali untuk penggantian plat nomor, yang biasanya sekitar Rp 100.000.
Kesimpulan
Memiliki mobil Rolls Royce memang memberikan kebanggaan tersendiri, namun juga datang dengan tanggung jawab finansial yang besar, terutama terkait dengan pajak tahunan. Calon pemilik harus mempertimbangkan semua biaya ini sebelum memutuskan untuk membeli mobil mewah ini.
Untuk informasi lebih lanjut dan detail pajak terkini, Anda dapat mengunjungi situs resmi atau aplikasi cek pajak kendaraan bermotor yang tersedia.
: detikOto
: PemerintahKota.com