Mercedes Benz atau Mercy adalah salah satu merek mobil mewah yang banyak diminati oleh para penggemar otomotif. Mobil ini memiliki berbagai tipe dan seri, mulai dari sedan, coupe, cabriolet, hingga SUV. Tentu saja, memiliki mobil mewah seperti Mercy tidak hanya membutuhkan biaya pembelian yang besar, tetapi juga biaya perawatan dan pajak yang tidak murah.
Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan setiap tahun. Besarnya pajak Mercy tergantung pada nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), tarif pajak, dan koefisien bobot kendaraan. Selain itu, ada juga biaya SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) yang harus dibayarkan bersamaan dengan pajak.
Menurut data dari Dinas Pendapatan dan Pemerintah Kota, biaya pajak Mercy tertinggi adalah Rp. 672.594.000 untuk tipe M-AMG GT 63 S 4MATIC AT CBU (X290) tahun 2023, dan yang terendah adalah Rp. 754.000 untuk tipe MERCY 190 E MT tahun 1995. Biaya itu sudah termasuk SWDKLLJ senilai Rp. 143.000.
Selain pajak tahunan, ada juga pajak lima tahunan yang harus dibayarkan oleh pemilik Mercy. Pajak lima tahunan adalah pajak yang dikenakan untuk memperpanjang masa berlaku STNK (surat tanda nomor kendaraan). Besarnya pajak lima tahunan adalah 12,5% dari PKB.
Selain itu, ada juga pajak progresif yang dikenakan untuk pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Pajak progresif adalah pajak tambahan yang dikenakan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki. Tarif pajak progresif adalah sebagai berikut:
- Kendaraan pertama: 0%
- Kendaraan kedua: 1,5%
- Kendaraan ketiga: 2%
- Kendaraan keempat: 3%
- Kendaraan kelima dan seterusnya: 4%
Pajak progresif dihitung dari NJKB dikalikan dengan tarif pajak progresif. Misalnya, jika Anda memiliki dua mobil Mercy, yaitu C 200 AT CKD (W205) tahun 2023 dengan NJKB Rp. 1.500.000.000 dan E 300 AT CKD (W213) tahun 2023 dengan NJKB Rp. 2.000.000.000, maka pajak progresif yang harus Anda bayar adalah:
- Pajak progresif mobil pertama: Rp. 0
- Pajak progresif mobil kedua: Rp. 2.000.000.000 x 1,5% = Rp. 30.000.000
Jadi, total pajak progresif yang harus Anda bayar adalah Rp. 30.000.000.
Untuk membayar pajak Mercy, Anda bisa melakukannya secara online melalui aplikasi SIGNAL atau e-Samsat daerah. Anda juga bisa membayar pajak secara offline di kantor Samsat terdekat. Pastikan Anda membayar pajak tepat waktu agar tidak terkena denda. Denda pajak adalah 2% per bulan dari PKB yang belum dibayar.