Pemilik kendaraan Suzuki Karimun di Indonesia harus memperhatikan biaya pajak tahunan yang merupakan bagian penting dari kepemilikan kendaraan. Berikut ini adalah informasi terbaru mengenai biaya pajak untuk berbagai model Suzuki Karimun.
Biaya Pajak Suzuki Karimun Wagon R
Model | Tahun | Biaya Pajak |
---|---|---|
Wagon AB 4X2 AT | 2022 | Rp1.510.100 |
Wagon Blind Van 4X2 MT | 2022 | Rp1.228.000 |
Wagon GA 4X2 MT | 2022 | Rp1.991.000 |
Wagon GL 4X2 AT | 2022 | Rp2.369.000 |
Wagon GL 4X2 MT | 2022 | Rp2.222.000 |
Wagon GS 4X2 AT | 2022 | Rp2.516.000 |
Wagon GS 4X2 MT | 2022 | Rp2.369.000 |
Biaya pajak di atas sudah termasuk SWDKLLJ sebesar Rp. 143.000.
Biaya Pajak 5 Tahunan
Untuk biaya pajak 5 tahunan, yang mencakup PKB, SWDKLLJ, cetak plat, dan penerbitan STNK, berkisar antara Rp. 1.115.000 hingga Rp. 2.753.000.
Kesimpulan
Biaya pajak tahunan Suzuki Karimun bervariasi tergantung pada model dan tahun kendaraan. Pemilik harus memastikan bahwa mereka memperbarui pajak kendaraan mereka tepat waktu untuk menghindari denda atau sanksi. Informasi ini diharapkan dapat membantu pemilik Suzuki Karimun dalam merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik.
Untuk informasi lebih detail dan spesifik, disarankan untuk mengunjungi situs resmi atau menghubungi kantor pajak kendaraan terdekat.
: Zottac.Com
: Okezone Otomotif
: Pemerintah Kota
: Dinas Pendapatan