Pemutihan pajak kendaraan merupakan inisiatif yang sering diambil oleh pemerintah daerah untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan. Di tahun 2024, Kota Bekasi kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan dengan berbagai keuntungan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Berikut adalah ulasan detail mengenai program pemutihan pajak kendaraan di Bekasi tahun 2024.
Apa Saja yang Gratis di Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Bekasi?
Pemutihan pajak kendaraan di Bekasi tahun 2024 menawarkan beberapa fasilitas gratis bagi wajib pajak, antara lain:
-
Bebas Bea Balik Nama (BBN)
Program ini memberikan pembebasan biaya balik nama kendaraan, yang merupakan salah satu biaya yang harus dibayar saat kendaraan beralih kepemilikan. -
Bebas Denda SWDKLLJ
Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga dihapuskan dalam program pemutihan ini. -
Diskon Pajak Kendaraan
Bagi kendaraan dengan tunggakan pajak lebih dari 7 tahun, pemutihan ini memberikan diskon pajak yang signifikan.
Bagaimana Cara Memanfaatkan Program Pemutihan Ini?
Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di Bekasi, wajib pajak dapat mengunjungi Kantor Bersama Samsat atau melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi yang disediakan oleh pemerintah daerah. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah:
- STNK asli
- E-KTP asli yang sesuai dengan data STNK
- BPKB asli atau fotokopi.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Bekasi
Program pemutihan pajak kendaraan di Bekasi berlangsung selama periode tertentu. Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan prosedur pemutihan, wajib pajak dapat mengakses informasi melalui situs resmi pemerintah Kota Bekasi atau aplikasi Cek Pajak.
Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan di Bekasi, diharapkan wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan menghemat biaya. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mendapatkan keringanan pajak kendaraan Anda di tahun 2024!