Daihatsu Ayla dikenal sebagai salah satu mobil LCGC (Low Cost Green Car) yang populer di Indonesia karena harganya yang terjangkau dan efisiensi bahan bakarnya. Tidak hanya itu, biaya pajak tahunannya pun tergolong rendah, membuatnya menjadi pilihan yang ekonomis bagi banyak keluarga.
Pajak Tahunan Ayla
Pajak tahunan Ayla bervariasi tergantung pada tipe dan tahun pembuatan mobil. Berikut adalah rentang pajak tahunan untuk Daihatsu Ayla:
- Pajak terendah: Rp. 984.000
- Pajak tertinggi: Rp. 2.480.500
Biaya ini belum termasuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang besarnya Rp. 143.000.
Detail Pajak Berdasarkan Tipe dan Tahun
Untuk lebih detail, berikut adalah beberapa contoh biaya pajak Ayla berdasarkan tipe dan tahun pembuatan:
- Ayla 1.0 M MT 2012: Rp. 1.107.000
- Ayla 1.0 M AT 2013: Rp. 1.209.500
- Ayla 4X2 MT 2014: Rp. 1.332.500
- Ayla 1.0 M AT 2015: Rp. 1.537.500
- ALL NEW AYLA 1.0 M MT 2023: Rp. 1.681.000
Pajak Progresif
Pajak progresif dikenakan jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama yang sama. Tarif pajak progresif untuk Daihatsu Ayla adalah sebagai berikut:
- Kendaraan pertama: Sesuai tarif normal
- Kendaraan kedua: Tarif normal ditambah 2%
- Kendaraan ketiga dan seterusnya: Tarif normal ditambah 4%
Cara Membayar Pajak Ayla
Pembayaran pajak Ayla dapat dilakukan secara online melalui aplikasi resmi yang disediakan oleh pemerintah atau secara langsung di Samsat terdekat. Pastikan untuk membayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda.
Dengan biaya pajak yang relatif rendah, Daihatsu Ayla tetap menjadi pilihan yang menarik bagi mereka yang mencari mobil ekonomis dengan biaya operasional yang tidak memberatkan.
: Sumber informasi dari pemerintahkota.com