Honda C70, yang dikenal dengan julukan "Pitung" di Indonesia, adalah salah satu motor klasik yang masih memiliki penggemar setia. Kendati harga jualnya yang bisa mencapai Rp 12 jutaan, biaya pajak tahunannya ternyata sangat terjangkau.
Biaya Pajak Tahunan
Menurut informasi terkini, biaya perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk Honda C70 tidak lebih dari Rp 100 ribuan. Ini merupakan angka yang relatif kecil dibandingkan dengan nilai jual motor tersebut di pasaran.
Proses Perpanjangan Pajak
Proses perpanjangan pajak motor Honda C70 dapat dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) terdekat. Pemilik motor perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta aslinya
- Fotokopi STNK dengan STNK aslinya
- Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), tidak perlu membawa BPKB asli
Pemilik motor juga dapat melakukan pembayaran pajak secara online melalui aplikasi atau website yang telah disediakan oleh pemerintah setempat.
Kesimpulan
Honda C70 tidak hanya merupakan motor yang menarik dari segi historis dan estetika, tetapi juga memiliki biaya pajak yang sangat terjangkau. Hal ini menjadikan Honda C70 pilihan yang ekonomis bagi para penggemarnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pajak motor Honda C70, Anda dapat mengunjungi situs web resmi SAMSAT atau menghubungi kantor SAMSAT terdekat.
: Sumber: Motorplus Online