Pajak progresif kendaraan merupakan kebijakan yang diterapkan di beberapa wilayah, termasuk DKI Jakarta, sebagai upaya untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan raya. Kebijakan ini menetapkan tarif pajak yang lebih tinggi untuk kendaraan kedua dan seterusnya yang dimiliki oleh seseorang dengan nama atau alamat rumah yang sama.
Alasan Penerapan Pajak Progresif
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengatur kebijakan pajak progresif dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengontrol jumlah kendaraan pribadi yang beroperasi, yang pada gilirannya dapat mengurangi kemacetan lalu lintas dan polusi udara.
Bagaimana Pajak Progresif Diterapkan?
Berikut adalah struktur tarif pajak progresif untuk kendaraan di wilayah DKI Jakarta:
- Kendaraan pertama: besaran pajaknya 2%
- Kendaraan kedua: besaran pajaknya 2,5%
- Kendaraan ketiga: besaran pajaknya 3%
- Kendaraan keempat: besaran pajaknya 3,5%
- Kendaraan kelima: besaran pajaknya 4%
- Dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10%.
Misalnya, jika sebuah motor memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKP) sebesar Rp 20 juta, maka pajak yang harus dibayarkan untuk motor kedua adalah:
$$
text{NJKP} times text{tarif pajak} = Rp 20.000.000 times 2,5% = Rp 500.000
$$
Selain itu, pemilik kendaraan juga harus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang untuk kendaraan roda dua adalah sebesar Rp 35.000.
Kesimpulan
Pajak progresif kendaraan adalah langkah yang diambil oleh pemerintah untuk mengurangi jumlah kendaraan dan mendukung penggunaan transportasi umum. Dengan tarif pajak yang meningkat untuk kendaraan kedua dan seterusnya, diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam memiliki kendaraan pribadi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pajak progresif kendaraan, Anda dapat mengunjungi situs resmi pemerintah atau kantor pajak daerah setempat.
: Kompas.com