Ads - After Header

Pajak Progresif Kendaraan: Mengapa Motor Kedua Anda Dikenakan Tarif Lebih Tinggi?

Tri Agus Prasetyo

Pajak progresif kendaraan merupakan kebijakan yang diterapkan di beberapa wilayah, termasuk DKI Jakarta, sebagai upaya untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan raya. Kebijakan ini menetapkan tarif pajak yang lebih tinggi untuk kendaraan kedua dan seterusnya yang dimiliki oleh seseorang dengan nama atau alamat rumah yang sama.

Alasan Penerapan Pajak Progresif

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengatur kebijakan pajak progresif dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengontrol jumlah kendaraan pribadi yang beroperasi, yang pada gilirannya dapat mengurangi kemacetan lalu lintas dan polusi udara.

Bagaimana Pajak Progresif Diterapkan?

Berikut adalah struktur tarif pajak progresif untuk kendaraan di wilayah DKI Jakarta:

  • Kendaraan pertama: besaran pajaknya 2%
  • Kendaraan kedua: besaran pajaknya 2,5%
  • Kendaraan ketiga: besaran pajaknya 3%
  • Kendaraan keempat: besaran pajaknya 3,5%
  • Kendaraan kelima: besaran pajaknya 4%
  • Dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10%.

Misalnya, jika sebuah motor memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKP) sebesar Rp 20 juta, maka pajak yang harus dibayarkan untuk motor kedua adalah:

$$
text{NJKP} times text{tarif pajak} = Rp 20.000.000 times 2,5% = Rp 500.000
$$

Selain itu, pemilik kendaraan juga harus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang untuk kendaraan roda dua adalah sebesar Rp 35.000.

Kesimpulan

Pajak progresif kendaraan adalah langkah yang diambil oleh pemerintah untuk mengurangi jumlah kendaraan dan mendukung penggunaan transportasi umum. Dengan tarif pajak yang meningkat untuk kendaraan kedua dan seterusnya, diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam memiliki kendaraan pribadi.

BACA JUGA  Nonton Film Layarkaca21 Dilan 1991: Merasakan Nostalgia Cinta Remaja

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pajak progresif kendaraan, Anda dapat mengunjungi situs resmi pemerintah atau kantor pajak daerah setempat.

: Kompas.com

Also Read

Bagikan:

Avatar photo

Tri Agus Prasetyo

Tri Agus Prasetyo adalah seorang pehobi sepeda dan pecinta dunia otomotif yang memiliki perpaduan gaya unik. Melalui blognya, Tri berbagi inspirasi tentang gaya bersepdeda yang cocok untuk dikombinasikan dengan sepeda motor. Ia memberikan tips tentang cara tampil trendi dan tetap nyaman saat berkendara. Tri juga suka berbagi informasi tentang aksesori sepeda motor yang modis dan fungsional. Dengan kombinasi antara gaya dan kepraktisan, bahwa Triingin membantu pembaca mengekspresikan diri melalui gaya berkendara mereka.

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer