Pemilik motor Yamaha R6 di Indonesia harus mematuhi kewajiban pajak tahunan yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut ini adalah informasi terkini mengenai biaya pajak untuk motor sport populer ini.
Tarif Pajak Standar
Menurut peraturan terbaru, tarif pajak untuk Yamaha R6 adalah sebagai berikut:
- Motor pertama: 2% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor)
- Motor kedua: 2.5% dari NJKB
- Motor ketiga: 3% dari NJKB
- Motor keempat dan seterusnya: penambahan 0.5% dari NJKB untuk setiap motor berikutnya.
Biaya Pajak Berdasarkan Tahun
Biaya pajak tahunan untuk Yamaha R6 bervariasi tergantung pada tahun pembuatan motor. Untuk model terbaru, biaya pajaknya adalah Rp 4.467.000, sedangkan untuk model yang lebih lama, pajaknya bisa serendah Rp 1.111.000.
Pajak Progresif
Karena Yamaha R6 memiliki kapasitas mesin yang besar, motor ini juga dikenakan pajak progresif. Pajak progresif diterapkan untuk mengurangi jumlah kendaraan bermotor pribadi dan mendorong penggunaan transportasi umum.
Cara Pembayaran
Pembayaran pajak dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat atau secara online melalui platform seperti Tokopedia. Prosesnya mudah dan dapat dilakukan dengan cepat asalkan semua dokumen persyaratan lengkap.
Kesimpulan
Memahami dan mematuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor adalah bagian penting dari kepemilikan kendaraan di Indonesia. Dengan informasi ini, pemilik Yamaha R6 dapat mempersiapkan pembayaran pajak mereka dengan lebih baik.
: Pemerintah Kota
: Dinas Pendapatan