Suzuki Ertiga GX 2015 adalah salah satu tipe mobil MPV (Multi Purpose Vehicle) yang diproduksi oleh Suzuki Motor Corporation. Mobil ini memiliki kapasitas mesin 1373 cc dan transmisi manual atau otomatis. Suzuki Ertiga GX 2015 merupakan salah satu mobil keluarga yang cukup populer di Indonesia karena menawarkan kenyamanan, keamanan, dan efisiensi bahan bakar.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh pemilik atau calon pemilik Suzuki Ertiga GX 2015 adalah biaya pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus dibayarkan setiap tahun. Pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Biaya pajak kendaraan bermotor terdiri dari dua komponen, yaitu pajak pokok dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Pajak pokok adalah pajak yang dikenakan berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan tarif pajak yang berlaku. SWDKLLJ adalah sumbangan wajib yang dikenakan untuk membantu korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Berdasarkan data yang saya temukan dari hasil pencarian web , biaya pajak STNK Suzuki Ertiga GX 2015 adalah sebagai berikut:
- Pajak pokok: Rp 2.321.000
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- Total: Rp 2.464.000
Biaya pajak STNK Suzuki Ertiga GX 2015 ini berlaku untuk wilayah DKI Jakarta. Biaya pajak STNK Suzuki Ertiga GX 2015 dapat berbeda di daerah lain tergantung pada NJKB dan tarif pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Untuk mengecek biaya pajak STNK Suzuki Ertiga GX 2015 secara online, Anda dapat mengakses aplikasi cek pajak kendaraan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Anda hanya perlu memasukkan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan Anda, lalu klik tombol cek pajak. Aplikasi ini akan menampilkan rincian biaya pajak STNK Suzuki Ertiga GX 2015 yang harus Anda bayar.