Ads - After Header

Pajak Mobil Mewah di Indonesia: Alasan dan Perhitungannya

Tri Agus Prasetyo

Mobil mewah adalah salah satu barang impian bagi banyak orang. Namun, memiliki mobil mewah di Indonesia tidak semudah membelinya. Selain harus mengeluarkan biaya yang besar untuk membeli mobil mewah, pemilik mobil mewah juga harus membayar pajak yang cukup tinggi setiap tahunnya. Lalu, apa alasan dan bagaimana cara menghitung pajak mobil mewah di Indonesia?

Alasan Pajak Mobil Mewah Mahal

Pajak mobil mewah di Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada saat pembelian mobil mewah, sedangkan PKB adalah pajak yang dikenakan setiap tahun berdasarkan nilai jual mobil.

PPnBM mobil mewah di Indonesia bisa mencapai 125 persen dari PPn 10 persen. Hal ini karena mobil mewah dianggap sebagai barang mewah yang tidak perlu dan hanya dimiliki oleh orang-orang yang berpenghasilan tinggi. Dengan pajak yang tinggi, pemerintah berharap dapat mengurangi konsumsi barang mewah dan mengalihkan anggaran untuk pembangunan sektor lain yang lebih penting.

Selain itu, mobil mewah di Indonesia umumnya merupakan mobil impor utuh atau Completely Built Up (CBU) dari negara asalnya. Hal ini berarti bahwa mobil mewah tidak menggunakan komponen lokal dan tidak memberikan kontribusi bagi industri otomotif dalam negeri. Oleh karena itu, mobil impor juga dikenakan PPh pasal 22 atau barang impor sebesar 10 persen.

Cara Menghitung Pajak Mobil Mewah

Untuk menghitung pajak mobil mewah, kita perlu mengetahui harga dasar mobil mewah yang ditetapkan oleh pemerintah. Harga dasar mobil mewah diatur dalam PP Permendagri No. 29 Tahun 2012 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

BACA JUGA  Window Film Quote: Mempercantik Mobil dan Melindungi dari Paparan Sinar Matahari

Berikut ini adalah contoh perhitungan pajak mobil mewah untuk mobil Lamborghini Aventador LP700 4 Roadster yang harganya sekitar Rp13 miliar:

  • PPnBM = harga dasar mobil x 125 / 100 = Rp13.000.000.000 x 1,25 = Rp16.250.000.000
  • PPh pasal 22 = harga dasar mobil x 10 / 100 = Rp13.000.000.000 x 0,1 = Rp1.300.000.000
  • BBN KB = harga dasar mobil x 10 / 100 = Rp13.000.000.000 x 0,1 = Rp1.300.000.000
  • PKB = harga dasar mobil x 1,5 / 100 = Rp13.000.000.000 x 0,015 = Rp195.000.000
  • SWDKLLJ = Rp140.000

Total pajak yang harus dibayar pada saat pembelian mobil mewah adalah:

PPnBM + PPh pasal 22 + BBN KB = Rp16.250.000.000 + Rp1.300.000.000 + Rp1.300.000.000 = Rp18.850.000.000

Total pajak yang harus dibayar setiap tahun adalah:

PKB + SWDKLLJ = Rp195.000.000 + Rp140.000 = Rp195.140.000

Dari perhitungan di atas, kita bisa melihat bahwa pajak mobil mewah di Indonesia sangat mahal dan bisa melebihi harga mobil itu sendiri. Oleh karena itu, sebelum membeli mobil mewah, kita harus mempertimbangkan dengan matang apakah kita mampu dan mau membayar pajak yang besar tersebut.

Also Read

Bagikan:

Avatar photo

Tri Agus Prasetyo

Tri Agus Prasetyo adalah seorang pehobi sepeda dan pecinta dunia otomotif yang memiliki perpaduan gaya unik. Melalui blognya, Tri berbagi inspirasi tentang gaya bersepdeda yang cocok untuk dikombinasikan dengan sepeda motor. Ia memberikan tips tentang cara tampil trendi dan tetap nyaman saat berkendara. Tri juga suka berbagi informasi tentang aksesori sepeda motor yang modis dan fungsional. Dengan kombinasi antara gaya dan kepraktisan, bahwa Triingin membantu pembaca mengekspresikan diri melalui gaya berkendara mereka.

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer