Toyota Alphard adalah salah satu mobil mewah yang banyak diminati oleh masyarakat Indonesia. Mobil ini memiliki desain yang elegan, fitur yang canggih, dan kenyamanan yang tinggi. Namun, memiliki mobil Alphard juga berarti harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, termasuk untuk membayar pajaknya.
Pajak mobil Alphard bervariasi tergantung pada jenis, tahun, dan lokasi kendaraannya. Pajak mobil Alphard dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Selain itu, pajak mobil Alphard juga dipengaruhi oleh tarif pajak dan koefisien bobot yang berbeda-beda untuk setiap jenis mobil.
Untuk mengetahui berapa biaya pajak mobil Alphard, Anda bisa melihat daftar lengkapnya di sini. Daftar tersebut mencakup pajak mobil Alphard dari tahun 2002 hingga tahun 2023, untuk berbagai tipe seperti V, G, X, Q, S, dan ASG. Daftar tersebut juga menyertakan biaya pajak lima tahunan dan denda pajak yang mungkin timbul jika Anda terlambat membayar.
Secara umum, pajak mobil Alphard berkisar antara Rp 2,6 juta hingga Rp 32,6 juta per tahun. Pajak mobil Alphard tertinggi adalah untuk tipe Q 3.5 AT tahun 2023, yang mencapai Rp 32,6 juta. Sedangkan pajak mobil Alphard terendah adalah untuk tipe V 3.0 2WD AT tahun 2002, yang hanya Rp 2,6 juta.
Pajak mobil Alphard memang terbilang mahal, namun sebanding dengan kualitas dan prestise yang ditawarkan oleh mobil ini. Jika Anda ingin memiliki mobil Alphard, Anda harus mempersiapkan anggaran yang cukup untuk membayar pajaknya setiap tahun. Selain itu, Anda juga harus memperhatikan batas waktu pembayaran pajak dan syarat-syarat yang berlaku agar tidak terkena denda atau sanksi lainnya.