Mitsubishi Kuda adalah salah satu mobil MPV yang populer di Indonesia. Mobil ini memiliki beberapa kelebihan, seperti harga yang terjangkau, mesin diesel yang senyap, dan pandangan pengemudi yang luas. Namun, mobil ini juga memiliki beberapa kekurangan, seperti fitur keselamatan yang minim, ruang kabin yang sempit, dan desain interior yang biasa saja.
Salah satu hal yang perlu Anda perhatikan jika Anda memiliki atau ingin membeli mobil ini adalah biaya pajaknya. Pajak mobil adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya. Besarnya pajak mobil tergantung pada nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan bobot koefisien yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Untuk mengetahui biaya pajak Mitsubishi Kuda, Anda bisa menggunakan rumus berikut:
Pajak = 2% x NJKB x Bobot Koefisien
NJKB adalah nilai yang ditentukan oleh pemerintah daerah berdasarkan jenis, merk, tipe, tahun pembuatan, dan kondisi kendaraan. Bobot koefisien adalah angka yang menunjukkan usia kendaraan. Semakin tua usia kendaraan, semakin kecil bobot koefisiennya.
Berikut adalah tabel yang menunjukkan NJKB dan bobot koefisien untuk Mitsubishi Kuda tahun 1997-2006:
Tahun | NJKB (Rp) | Bobot Koefisien |
---|---|---|
1997 | 61.500.000 | 1 |
1998 | 41.000.000 | 0.9 |
1999 | 46.000.000 | 0.8 |
2000 | 49.500.000 | 0.7 |
2001 | 54.000.000 | 0.6 |
2002 | 59.500.000 | 0.5 |
2003 | 64.000.000 | 0.4 |
2004 | 73.000.000 | 0.3 |
2005 | 84.000.000 | 0.2 |
2006 | 98.000.000 | 0.1 |
Dengan menggunakan rumus di atas, Anda bisa menghitung biaya pajak Mitsubishi Kuda setiap tahunnya. Misalnya, jika Anda memiliki Mitsubishi Kuda tahun 2000, maka biaya pajaknya adalah:
Pajak = 2% x 49.500.000 x 0.7
Pajak = 693.000
Selain pajak tahunan, Anda juga harus membayar pajak lima tahunan atau ganti plat nomor. Biaya pajak lima tahunan meliputi pajak pokok, surat wajib daftar ulang kendaraan bermotor (SWDKLLJ), penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan cetak plat nomor. Berikut adalah tabel yang menunjukkan biaya pajak lima tahunan untuk Mitsubishi Kuda tahun 1997-2006:
Tahun | Pajak Pokok (Rp) | SWDKLLJ (Rp) | Penerbitan STNK (Rp) | Cetak Plat Nomor (Rp) | Total (Rp) |
---|---|---|---|---|---|
1997 | 1.230.000 | 143.000 | 100.000 | 50.000 | 1.523.000 |
1998 | 738.000 | 143.000 | 100.000 | 50.000 | 1.031.000 |
1999 | 736.000 | 143.000 | 100.000 | 50.000 | 1.029.000 |
2000 | 693.000 | 143.000 | 100.000 | 50.000 | 986.000 |
2001 | 648.000 | 143.000 | 100.000 | 50.000 | 941.000 |
2002 | 595.000 | 143.000 | 100.000 | 50.000 | 888.000 |
2003 | 512.000 | 143.000 | 100.000 | 50.000 | 805.000 |
2004 | 438.000 | 143.000 | 100.000 | 50.000 | 731.000 |
2005 | 336.000 | 143.000 | 100.000 | 50.000 | 629.000 |
2006 | 196.000 | 143.000 | 100.000 | 50.000 | 489.000 |
Sumber:
Untuk membayar pajak mobil, Anda bisa melakukannya secara online atau offline. Secara online, Anda bisa menggunakan aplikasi Cek Pajak yang bisa Anda unduh di smartphone Anda. Aplikasi ini memudahkan Anda untuk mengecek tagihan pajak, jadwal pemutihan pajak, dan melakukan pembayaran pajak. Secara offline, Anda bisa membayar pajak mobil di kantor Samsat terdekat dengan membawa STNK, KTP, dan bukti pembayaran pajak sebelumnya.