Nomor plat motor adalah identitas resmi yang melekat pada kendaraan bermotor roda dua atau tiga. Nomor plat ini berfungsi untuk membedakan satu kendaraan dengan yang lain, serta untuk memudahkan proses administrasi dan perpajakan. Namun, nomor plat motor tidak berlaku selamanya. Setiap lima tahun sekali, pemilik kendaraan harus mengganti nomor plat motor dengan yang baru. Lalu, apa alasan dan cara mengganti nomor plat motor yang sudah kadaluarsa?
Alasan Mengganti Nomor Plat Motor
Ada beberapa alasan mengapa nomor plat motor harus diganti setiap lima tahun sekali, antara lain:
- Meningkatkan keamanan. Dengan mengganti nomor plat motor, pemilik kendaraan dapat mencegah penyalahgunaan kendaraan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti pencurian, penipuan, atau pelanggaran hukum.
- Memenuhi aturan yang berlaku. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, nomor plat motor harus diganti setiap lima tahun sekali bersamaan dengan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika tidak, data terkait dengan nomor plat motor akan dihapus oleh pihak kepolisian, dan kendaraan akan dianggap tidak terdaftar.
- Mengikuti perkembangan teknologi. Dengan mengganti nomor plat motor, pemilik kendaraan dapat memperbarui teknologi yang digunakan pada nomor plat, seperti penggunaan barcode, RFID, atau QR code. Teknologi ini dapat mempermudah proses identifikasi, verifikasi, dan pengawasan kendaraan.
Cara Mengganti Nomor Plat Motor
Untuk mengganti nomor plat motor, pemilik kendaraan harus mengurusnya di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) terdekat. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:
- Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang dibutuhkan untuk mengganti nomor plat motor adalah sebagai berikut :
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Nomor plat motor lama
- Mengisi formulir pendaftaran. Pemilik kendaraan harus mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di loket SAMSAT. Formulir ini berisi data diri pemilik kendaraan, data kendaraan, dan alasan mengganti nomor plat motor.
- Membayar biaya administrasi. Pemilik kendaraan harus membayar biaya administrasi yang terdiri dari biaya cek fisik kendaraan, biaya penerbitan STNK baru, dan biaya penerbitan nomor plat motor baru. Berikut adalah rincian biaya administrasi yang harus dibayar:
- Biaya cek fisik kendaraan: kisaran Rp 10.000 – Rp 20.000
- Biaya penerbitan STNK baru: Rp 100.000
- Biaya penerbitan nomor plat motor baru: Rp 60.000
- Melakukan verifikasi kendaraan. Pemilik kendaraan harus membawa kendaraan ke tempat cek fisik untuk diverifikasi oleh petugas. Verifikasi ini meliputi pengecekan nomor rangka, nomor mesin, dan kondisi kendaraan.
- Memasang nomor plat motor baru. Setelah verifikasi selesai, pemilik kendaraan dapat mengambil nomor plat motor baru di loket pengambilan. Nomor plat motor baru harus dipasang pada kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tabel Perbandingan Biaya Ganti Nomor Plat Motor
Berikut adalah tabel perbandingan biaya ganti nomor plat motor di beberapa provinsi di Indonesia:
Provinsi | Biaya Cek Fisik | Biaya Penerbitan STNK | Biaya Penerbitan Nomor Plat |
---|---|---|---|
DKI Jakarta | Rp 10.000 | Rp 100.000 | Rp 60.000 |
Jawa Barat | Rp 10.000 | Rp 100.000 | Rp 60.000 |
Jawa Tengah | Rp 10.000 | Rp 100.000 | Rp 60.000 |
Jawa Timur | Rp 20.000 | Rp 100.000 | Rp 60.000 |
Bali | Rp 10.000 | Rp 100.000 | Rp 60.000 |
Kesimpulan
Nomor plat motor adalah identitas resmi yang harus diganti setiap lima tahun sekali. Alasan mengganti nomor plat motor adalah untuk meningkatkan keamanan, memenuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti perkembangan teknologi. Cara mengganti nomor plat motor adalah dengan mengurusnya di kantor SAMSAT terdekat dengan menyiapkan dokumen, mengisi formulir, membayar biaya, melakukan verifikasi, dan memasang nomor plat baru. Biaya ganti nomor plat motor bervariasi tergantung pada provinsi, namun rata-rata berkisar antara Rp 170.000 – Rp 180.000.