Ads - After Header

Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayar Pajak Kendaraan Bermotor?

Tri Agus Prasetyo

Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. PKB dibayarkan setiap tahun sesuai dengan masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK). Selain itu, ada juga pembayaran PKB lima tahunan yang berkaitan dengan perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor.

Namun, banyak pemilik kendaraan yang sering lupa atau telat membayar PKB, sehingga harus menanggung denda administrasi yang cukup besar. Selain itu, kendaraan yang tidak membayar PKB juga berisiko ditilang oleh polisi atau dihapus dari data Samsat.

Untuk menghindari hal-hal tersebut, ada baiknya Anda mengetahui kapan waktu yang tepat untuk membayar PKB. Berikut ini adalah beberapa informasi yang dapat membantu Anda:

Waktu Paling Awal untuk Membayar PKB

Anda tidak perlu menunggu sampai jatuh tempo untuk membayar PKB. Anda bisa membayar lebih awal untuk mengantisipasi kemungkinan keterlambatan atau lupa. Namun, ada batas waktu minimal yang harus Anda perhatikan.

Batas waktu paling awal untuk membayar PKB adalah 90 hari sebelum tanggal jatuh tempo. Batas ini berlaku untuk PKB tahunan maupun lima tahunan. Jadi, misalnya PKB Anda jatuh tempo pada bulan Juni, Anda sudah bisa membayar mulai bulan Maret.

Namun, perlu diingat bahwa pembayaran lebih awal tidak akan mengubah masa berlaku STNK Anda. Jadi, jika Anda membayar PKB pada bulan Maret, masa berlaku STNK Anda tetap sampai bulan Juni tahun berikutnya, bukan Maret.

Waktu Paling Akhir untuk Membayar PKB

Jika Anda tidak bisa membayar PKB lebih awal, Anda harus membayar tepat waktu sesuai dengan tanggal jatuh tempo. Jika Anda telat membayar, Anda akan dikenakan denda administrasi sebesar 2% dari nilai PKB per bulan. Denda ini akan terus bertambah setiap bulannya sampai maksimal 24%.

BACA JUGA  Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa yang Harus Anda Ketahui

Selain denda administrasi, Anda juga harus membayar sanksi tilang jika kendaraan Anda terjaring razia. Sanksi tilang untuk PKB yang telat dibayar bisa mencapai Rp 500.000. Jadi, sebaiknya Anda segera membayar PKB sebelum jatuh tempo untuk menghemat biaya.

Cara Membayar PKB

Ada beberapa cara yang bisa Anda gunakan untuk membayar PKB, yaitu:

  • Datang langsung ke Samsat. Cara ini paling umum dan paling aman, karena Anda bisa langsung mendapatkan bukti pembayaran dan perpanjangan STNK. Namun, cara ini juga paling merepotkan, karena Anda harus antri dan menghadirkan kendaraan Anda, terutama untuk PKB lima tahunan yang memerlukan pengecekan fisik.
  • Membayar secara online. Cara ini paling praktis dan mudah, karena Anda bisa membayar PKB kapan saja dan di mana saja melalui aplikasi atau situs web. Beberapa aplikasi yang bisa Anda gunakan antara lain Samsat Digital Nasional, Sambara, Samsat Jatim Online, dan lain-lain. Namun, cara ini hanya berlaku untuk PKB tahunan, bukan lima tahunan. Selain itu, Anda juga harus mengambil bukti pembayaran dan perpanjangan STNK di Samsat terdekat dalam waktu 14 hari.
  • Membayar di minimarket. Cara ini juga cukup praktis dan mudah, karena Anda bisa membayar PKB di minimarket terdekat, seperti Alfamart, Indomaret, atau Lawson. Anda hanya perlu membawa STNK asli dan KTP asli, lalu meminta petugas untuk membantu Anda membayar PKB. Namun, cara ini juga hanya berlaku untuk PKB tahunan, bukan lima tahunan. Selain itu, Anda juga harus mengambil bukti pembayaran dan perpanjangan STNK di Samsat terdekat dalam waktu 14 hari.

Perbandingan Waktu dan Cara Pembayaran PKB

Untuk memudahkan Anda, berikut ini adalah tabel perbandingan waktu dan cara pembayaran PKB:

BACA JUGA  Denda Pajak Mobil Telat 7 Hari: Pengertian, Konsekuensi, dan Cara Menghindarinya
Waktu Cara Kelebihan Kekurangan
90 hari sebelum jatuh tempo Samsat, online, minimarket Mengantisipasi keterlambatan atau lupa Masa berlaku STNK tidak berubah
Tepat waktu sesuai jatuh tempo Samsat, online, minimarket Tidak kena denda atau tilang Harus mengingat tanggal jatuh tempo
Telat dari jatuh tempo Samsat Dapat membayar PKB lima tahunan Kena denda dan tilang

Also Read

Bagikan:

Avatar photo

Tri Agus Prasetyo

Tri Agus Prasetyo adalah seorang pehobi sepeda dan pecinta dunia otomotif yang memiliki perpaduan gaya unik. Melalui blognya, Tri berbagi inspirasi tentang gaya bersepdeda yang cocok untuk dikombinasikan dengan sepeda motor. Ia memberikan tips tentang cara tampil trendi dan tetap nyaman saat berkendara. Tri juga suka berbagi informasi tentang aksesori sepeda motor yang modis dan fungsional. Dengan kombinasi antara gaya dan kepraktisan, bahwa Triingin membantu pembaca mengekspresikan diri melalui gaya berkendara mereka.

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer